PENYESUAIAN (INPASSING)

Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2019
PENYESUAIAN (INPASSING)

Penyesuaian (Inpassing) adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2019
PENYESUAIAN/INPASSING

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2018
PENYESUAIAN/INPASSING

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2018
PENYESUAIAN/INPASSING

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
PENYESUAIAN/INPASSING

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
PENYESUAIAN/INPASSING

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017
PENYESUAIAN/INPASSING

Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PERIKANAN

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PERIKANAN

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016