PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PENYULUH PERIKANAN AHLI

Penyuluh Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PENYULUH PERIKANAN APARATUR SIPIL NEGARA

Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan ASN adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PENYULUH PERIKANAN BAIK PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL, SWASTA, MAUPUN SWADAYA

Penyuluh perikanan baik penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut Penyuluh adalah perorangan warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
PENYULUH PERIKANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penyuluh perikanan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2012
PENYULUH PERIKANAN SWADAYA

Penyuluh Perikanan Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalamusahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PENYULUH PERIKANAN SWASTA

Penyuluh Perikanan Swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PENYULUH PERIKANAN TERAMPIL

Penyuluh Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Penyuluh Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
PENYULUH PERIKANAN, BAIK PENYULUH PERIKANAN APARATUR SIPIL NEGARA, SWASTA, MAUPUN SWADAYA

Penyuluh Perikanan, baik Penyuluh Perikanan Aparatur Sipil Negara, Swasta, maupun Swadaya adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
PENYULUH PERTANIAN, PENYULUH PERIKANAN, ATAU PENYULUH KEHUTANAN, BAIK PENYULUH PNS, SWASTA, MAUPUN SWADAYA

Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006