PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan dan dibentuk berdasarkan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang Perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan dan dibentuk berdasarkan hukum Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011