PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2013
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
PERUSAHAAN PERIKANAN

Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
PERUSAKAN

Perusakan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memenuhi kriteria kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
PERUSAKAN

Perusakan adalah tindakan orang perseorangan atau korporasi yang menimbulkan kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
PERWIRA

Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PERWIRA

Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PESERTA DIDIK

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PESERTA DIDIK

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014