Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Perusakan adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memenuhi kriteria kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perusakan adalah tindakan orang perseorangan atau korporasi yang menimbulkan kerusakan di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.
Perwira adalah Awak Kapal Perikanan yang ditunjuk berdasarkan hukum nasional atau peraturan perundang-undangan.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.