PERAIRAN DARAT

Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
PERAIRAN DARAT

Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2016
PERAIRAN DARAT

Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air laut ke daratan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
PERAIRAN DARAT

Perairan Darat adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PERAIRAN DARAT

Perairan Darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis air rendah, kecuali pada mulut sungai perairan darat adalah segala perairan yang terletak pada sisi darat dari garis penutup mulut sungai.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
PERAIRAN DI SEKITARNYA

Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah perairan kepulauan, laut pedalaman, dan/atau ke arah Zona Ekonomi Eksklusif.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
PERAIRAN DI SEKITARNYA

Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah perairan kepulauan, laut pedalaman, dan/atau ke arah Zona Ekonomi Eksklusif


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
PERAIRAN DI SEKITARNYA

Perairan di Sekitarnya adalah perairan pesisir di sekitar pulau yang diukur paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
PERAIRAN INDONESIA

Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
PERAIRAN KALIMANTAN TIMUR BAGIAN UTARA

Perairan Kalimantan Timur bagian utara adalah perairan yang membentang dari perairan Kabupaten Tarakan dengan koordinat 3º 10’ L.U. sampai dengan perairan terluar pulau Sebatik.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2008