PETAMBAK GARAM KECIL

Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hectare, dan perebus garam.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PETAMBAK GARAM KECIL

Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare dan perebus Garam.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PETAMBAK GARAM KECIL

Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yang melakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebus Garam.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
PETAMBAK GARAM RAKYAT

Petambak garam rakyat adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan usaha produksi garam sebagai penggarap penyewa lahan, penggarap bagi hasil (mantong) dan/atau pemilik lahan tambak garam dengan luasan tertentu yang mengerjakan lahan tambaknya sendiri.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2014
PETANI

Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PETANI IKAN

Petani ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan;


Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1985
PETANI SASARAN

Petani Sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 (enam koma lima) Horse Power


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
PETERNAK

Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PETUGAS DATA ENTRY

Petugas Data Entry adalah pejabat fungsional asisten produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memasukkan data Log Book Penangkapan Ikan ke SILOPI.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PETUGAS KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN

Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 1992