PERAIRAN LAUT

Perairan Laut adalah perairan yang meliputi laut teritorial, laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
PERAIRAN LAUT

Perairan Laut adalah perairan yang meliputi laut teritorial, laut pedalaman, perairan kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa, payau, dan laguna.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
PERAIRAN PESISIR

Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014