PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut petugas karantina, adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian mutu, dan keamanan Hasil Perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut petugas karantina, adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas karantina ikan, yang selanjutnya disebut petugas karantina, adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan undang-undang.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian mutu,, dan keamanan hasil perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan undang-undang.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012