Petugas Pelayanan Jasa adalah orang atau pegawai yang diangkat oleh Kepala satuan kerja dan ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan jasa serta memungut PNBP
Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Petugas Pemantau (Observer) adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengamatan secara langsung, pencatatan secara tepat jenis ikan yang tertangkap, daerah penangkapan ikan, waktu penangkapan ikan, alat penangkapan ikan serta cara menangkap ikan.
Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan Kapal Perikanan.
Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan.
Petugas Pemungut adalah orang atau pegawai yang ditugaskan untuk memungut dan memberikan bukti pungutan PNBP kepada Wajib Bayar.
Petugas Pengambil Sampel Residu adalah pegawai Dinas Provinsi yang memiliki sertifikat petugas pengambil sampel Residu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu kuasa pengguna anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja Pegawai.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.
Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja Pegawai.