PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk turut serta mewujudkan penyelenggaraan negara bidang kelautan dan perikanan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku dalam masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2005
PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pemanfaatan PPKT.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2010
PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran Serta Masyarakat adalah keterlibatan Masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2009
PERAN SERTA MASYARAKAT

Peran Serta Masyarakat adalah kepedulian dan keterlibatan Masyarakat secara fisik atau non fisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
PERANGKAT DAERAH

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA

Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
PERANGKAT DAERAH PROVINSI

Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2016
PERANGKAT PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN

Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian, yang selanjutnya disebut Perangkat PPID Kementerian adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Kerja Eselon I dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit Pelaksana Teknis.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PERANGKAT PENGELOLA KEUANGAN

Perangkat Pengelola Keuangan adalah Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
PERATURAN PEMANFAATAN RUANG

Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan/zona peruntukan.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023