PETUGAS PELAYANAN JASA

Petugas Pelayanan Jasa adalah orang atau pegawai yang diangkat oleh Kepala satuan kerja dan ditugaskan untuk melaksanakan pelayanan jasa serta memungut PNBP


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2021
PETUGAS PEMANTAU

Petugas Pemantau adalah petugas Kementerian yang bertugas untuk memastikan lokasi, volume, dan tujuan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.


Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2023
PETUGAS PEMANTAU (OBSERVER)

Petugas Pemantau (Observer) adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengamatan secara langsung, pencatatan secara tepat jenis ikan yang tertangkap, daerah penangkapan ikan, waktu penangkapan ikan, alat penangkapan ikan serta cara menangkap ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2009
PETUGAS PEMERIKSA KELAIKAN KAPAL PERIKANAN

Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan Kapal Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PETUGAS PEMERIKSA KELAIKAN KAPAL PERIKANAN

Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kualifikasi dan keahlian di bidang kelaiklautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpanan kapal perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PETUGAS PEMUNGUT

Petugas Pemungut adalah orang atau pegawai yang ditugaskan untuk memungut dan memberikan bukti pungutan PNBP kepada Wajib Bayar.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2016
PETUGAS PENGAMBIL SAMPEL RESIDU

Petugas Pengambil Sampel Residu adalah pegawai Dinas Provinsi yang memiliki sertifikat petugas pengambil sampel Residu dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
PETUGAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu kuasa pengguna anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja Pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
PETUGAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2014
PETUGAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja Pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020