Pihak Lain adalah warga negara Indonesia yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang bersifat mewakili negara dan mendukung kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.
Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.
Pihak Penyelenggara adalah kementerian/lembaga, badan usaha, lembaga pendidikan, organisasi pemerintah/nonpemerintah di luar/dalam negeri, atau perorangan yang menyelenggarakan suatu kegiatan di luar negeri.
Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara.
Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
Pimpinan adalah Ketua STP/Pembantu Ketua STP/Direktur AP/Pembantu Direktur AP/Kepala SUPM/Wakil Kepala SUPM.
Pimpinan adalah Ketua STP dan Pembantu Ketua STP, Direktur AP dan Pembantu Direktur AP, dan Kepala SUPM
Pimpinan Laboratorium adalah pimpinan laboratorium yang mempunyai tugas di bidang pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan.
Pimpinan Perguruan Tinggi adalah Ketua Sekolah Tinggi Perikanan/Direktur Akademi Perikanan.
Pimpinan unit kehumasan eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Badan, Inspektorat Jenderal.