PIHAK LAIN

Pihak Lain adalah warga negara Indonesia yang ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri yang bersifat mewakili negara dan mendukung kegiatan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
PIHAK LAIN

Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PIHAK PENYELENGGARA

Pihak Penyelenggara adalah kementerian/lembaga, badan usaha, lembaga pendidikan, organisasi pemerintah/nonpemerintah di luar/dalam negeri, atau perorangan yang menyelenggarakan suatu kegiatan di luar negeri.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2021
PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Pihak yang bertanggung jawab adalah bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan/atau pejabat lainnya baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama tersangkut atau ikut serta dalam perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan kerugian negara.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PIHAK YANG MERUGIKAN

Pihak yang Merugikan adalah pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PIMPINAN

Pimpinan adalah Ketua STP/Pembantu Ketua STP/Direktur AP/Pembantu Direktur AP/Kepala SUPM/Wakil Kepala SUPM.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2008
PIMPINAN

Pimpinan adalah Ketua STP dan Pembantu Ketua STP, Direktur AP dan Pembantu Direktur AP, dan Kepala SUPM


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2009
PIMPINAN LABORATORIUM

Pimpinan Laboratorium adalah pimpinan laboratorium yang mempunyai tugas di bidang pengendalian dan pengujian mutu hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PIMPINAN PERGURUAN TINGGI

Pimpinan Perguruan Tinggi adalah Ketua Sekolah Tinggi Perikanan/Direktur Akademi Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2009
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN ESELON I

Pimpinan unit kehumasan eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Badan, Inspektorat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010