PIMPINAN UNIT KEHUMASAN ESELON I

Pimpinan Unit Kehumasan Eselon I adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN KEMENTERIAN

Pimpinan unit kehumasan Kementerian adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian dan Sekretariat Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN KEMENTERIAN

Pimpinan Unit Kehumasan Kementerian adalah pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehumasan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PIMPINAN UNIT KEHUMASAN UPT

Pimpinan Unit Kehumasan UPT adalah Kepala UPT.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PIMPINAN UNIT KERJA

Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, Para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
PIMPINAN UNIT KERJA

Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat lingkup Sekretariat Jenderal, para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2018
PIMPINAN UNIT KERJA

Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan unit kerja eselon II atau Kepala UPT di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019
PIMPINAN UNIT KERJA

Pimpinan unit kerja adalah Kepala Biro/Kepala Pusat/Kepala Sekretariat Dewan Kelautan Indonesia lingkup Sekretariat Jenderal, Para Sekretaris dan para Direktur lingkup Direktorat Jenderal, Sekretaris dan para Inspektur lingkup Inspektorat Jenderal, para Sekretaris dan para Kepala Pusat lingkup Badan, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2015
PIMPINAN UNIT KERJA

Pimpinan unit kerja adalah pimpinan unit kerja eselon II atau Kepala UPT di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2011
PIMPINAN UNIT KERJA

Pimpinan Unit Kerja adalah kepala biro/kepala pusat lingkup sekretariat jenderal, para sekretaris dan para direktur lingkup direktorat jenderal, sekretaris dan para inspektur lingkup inspektorat jenderal, para sekretaris dan para kepala pusat lingkup badan, serta kepala unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2016