Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Perbenihan Ikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadaan, pengelolaan, peredaran, dan pengawasan benih ikan.
Perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja ataupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain.
Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan.
Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.
Perdagangan Langsung adalah Perdagangan Karbon yang dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon
Peredaran adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan obat ikan baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan.
Peredaran pakan ikan adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan pakan, baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan;
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.