PERBENDAHARAAN NEGARA

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
PERBENIHAN IKAN VVVV

Perbenihan Ikan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadaan, pengelolaan, peredaran, dan pengawasan benih ikan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM

Perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja ataupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PERDAGANGAN EMISI

Perdagangan Emisi adalah mekanisme transaksi antara Pelaku Usaha yang memiliki emisi melebihi Batas Atas Emisi GRK yang ditentukan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PERDAGANGAN LANGSUNG

Perdagangan Langsung adalah Perdagangan Karbon yang dilakukan di luar bursa karbon antara penjual dan pembeli yang membutuhkan Unit Karbon


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2025
PEREDARAN

Peredaran adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan obat ikan baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
PEREDARAN PAKAN IKAN

Peredaran pakan ikan adalah kegiatan dalam rangka penyaluran dan penyerahan pakan, baik dalam rangka perdagangan atau bukan perdagangan;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PERENCANAAN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2008
PERENCANAAN

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tersedia.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014