PETUGAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2015
PETUGAS PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PPABP

Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PETUGAS PERSEDIAAN

Petugas Persediaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
PETUGAS PSM

Petugas PSM adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal yang memiliki kewenangan untuk melakukan Inspeksi dan sudah memiliki kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan PSM.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
PIAGAM PENGAWASAN INTERN

Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
PIHAK KETIGA

Pihak ketiga adalah pemilik media pembawa atau badan hukum yang menyelenggarakan tindakan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2005
PIHAK KETIGA

Pihak Ketiga adalah perseorangan, korporasi, maupun instansi pemerintah lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
PIHAK KETIGA

Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
PIHAK KETIGA YANG BERKOMPETEN

Pihak ketiga yang berkompeten adalah lembaga yang memenuhi persyaratan dan mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
PIHAK LAIN

Pihak lain adalah mitra kerja yang secara langsung mendukung kegiatan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2012