Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian mutu dan keamanan Hasil Perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Petugas karantina ikan adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan pengujian mutu mutiara.
Petugas karantina ikan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah petugas yang ditempatkan di pelabuhan perikanan untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar di pelabuhan perikanan.
Petugas Kusuka adalah Aparatur Sipil Negara, Penyuluh Perikanan Bantu, dan/atau pegawai selain Aparatur Sipil Negara pada Kementerian dan Dinas yang ditunjuk.
Petugas Log Book Penangkapan Ikan adalah petugas yang mendukung penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan
Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.