PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian mutu dan keamanan Hasil Perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas karantina ikan adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2009
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2009
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas Karantina Ikan adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi tugas untuk melakukan pengujian mutu mutiara.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2013
PETUGAS KARANTINA IKAN

Petugas karantina ikan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
PETUGAS KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT PETUGAS KARANTINA

Petugas Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Petugas Karantina, adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2017
PETUGAS KESYAHBANDARAN DI PELABUHAN PERIKANAN

Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan adalah petugas yang ditempatkan di pelabuhan perikanan untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Syahbandar di pelabuhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2013
PETUGAS KUSUKA

Petugas Kusuka adalah Aparatur Sipil Negara, Penyuluh Perikanan Bantu, dan/atau pegawai selain Aparatur Sipil Negara pada Kementerian dan Dinas yang ditunjuk.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PETUGAS LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

Petugas Log Book Penangkapan Ikan adalah petugas yang mendukung penerapan Log Book Penangkapan Ikan di Pelabuhan Pangkalan atau sentra nelayan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pegawai yang bertanggungjawab menyiapkan kebutuhan PPID Kementerian dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023