PENYIMPANAN BMKT

Penyimpanan BMKT adalah kegiatan menempatkan BMKT pada lokasi, tempat, dan/atau media untuk menjamin keamanan BMKT.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2023
PENYULUH

Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup kelautan dan perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
PENYULUH PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENYULUH PNS

Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS, adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup perikanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh perikanan adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2011
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan, baik penyuluh perikanan aparatur sipil negara, swasta, maupun swadaya yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2024
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah penyuluh perikanan pegawai negeri sipil, swasta, maupun swadaya.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2013
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyuluhan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2015
PENYULUH PERIKANAN

Penyuluh Perikanan, baik penyuluh perikanan aparatur sipil negara, swasta, maupun swadaya yang selanjutnya disebut penyuluh adalah warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2024