Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ATB-P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencanangan adalah pernyataan komitmen bersama dari pimpinan unit kerja eselon I dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa unit kerjanya telah siap dalam pembangunan Integritas yang dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas.
Pencatatan BMKT adalah kegiatan merekam identitas BMKT secara deskriptif dan sistematis.
Pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir dan pulaupulau kecil akibat adanya kegiatan orang sehingga kualitas pesisir dan pulau-pulau kecil turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
Pencemaran lingkungan sumber daya ikan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Pesisir akibat adanya kegiatan Setiap Orang sehingga kualitas Pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan Pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pencemaran Pesisir adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan pesisir akibat adanya kegiatan setiap orang sehingga kualitas pesisir turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan pesisir tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.