WhatsApp
PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)

Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2017
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
PENANGKAPAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PENANGKAPAN

Penangkapan Ikan yang selanjutnya disebut Penangkapan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PENANGKAPAN IKAN YANG TIDAK DILAPORKAN (UNREPORTED FISHING)

Penangkapan Ikan yang Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing) adalah kegiatan tidak melaporkan hasil tangkapan atau melaporkan hasil tangkapan yang tidak sesuai dengan hasil tangkapan yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2017
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
PENATAAN RUANG

Penataan Ruang adalah suatu sistem proses Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2015
PENATAUSAHAAN

Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2015