WhatsApp
PEMOHON INFORMASI PUBLIK DAN/ATAU KUASANYA

Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2021
PEMRAKARSA

Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PEMULIAAN

Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas ikan yang sudah ada dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
PEMULIHAN HAM

Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
PEMULIHAN HAM

Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
PEMUSNAHAN

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Media Pembawa sebagai tindak lanjut dari Tindakan Karantina sebelumnya


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
PEMUSNAHAN

Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan jenis-jenis ikan yang berbahaya dari luar negeri sebagai tindak lanjut dari tindakan karantina sebelumnya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2009
PEMUSNAHAN ARSIP

Pemusnahan Arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik Arsip yang sudah berakhir fungsinya serta yang tidak memiliki nilai guna.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
PEMUSTAKA

Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2014