Pemohon Informasi Publik dan/atau kuasanya yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
Pemrakarsa adalah kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau perseorangan yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, menghasilkan jenis atau varietas ikan yang sudah ada dan/atau untuk menghasilkan jenis atau varietas baru yang lebih unggul.
Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.
Pemulihan HAM adalah proses yang bertujuan untuk menyelesaikan dampak pelanggaran HAM yang disebabkan atau turut serta disebabkan oleh Pengusaha Perikanan melalui mekanisme keluhan yang efektif secara yudisial dan non-yudisial.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan Media Pembawa sebagai tindak lanjut dari Tindakan Karantina sebelumnya
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan jenis-jenis ikan yang berbahaya dari luar negeri sebagai tindak lanjut dari tindakan karantina sebelumnya.
Pemusnahan Arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik Arsip yang sudah berakhir fungsinya serta yang tidak memiliki nilai guna.
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.