Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap
Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan
Pemilik Kapal Perikanan adalah setiap orang atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan berdasarkan akta notaris memiliki Kapal Perikanan dan bertanggung jawab terhadap operasional Kapal Perikanan.
Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.
Pemilik Media Pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit media pembawa.
Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa.
Pemilik media pembawa, yang selanjutnya disebut pemilik, adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan media pembawa.
Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut Pemilik, adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, Pengeluaran atau transit Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan.
Pemilik Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang bertanggung jawab atas Pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan
Pemilik Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik, yang selanjutnya disebut Pemilik, adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pemasukan Obat Ikan Jenis Sediaan Biologik.