WhatsApp
PEMERINTAHAN DAERAH

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
PEMERINTAHAN DAERAH

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
PEMERTAHANAN

Pemertahanan adalah proses, cara, upaya maupun perbuatan untuk mempertahankan ekosistem atau kawasan agar tetap sesuai dengan kondisi dan/atau fungsinya.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
PEMETAAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Pemetaan Pemangku Kepentingan adalah rangkaian kegiatan seperti pengumpulan, pengolahan, dan analisis data serta penentuan klasifikasi pemangku kepentingan, sebagai dasar penetapan strategi, serta perumusan berbagai pendekatan dan agenda program yang akan dilaksanakan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA

Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PEMILIK

Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2019
PEMILIK INSTALASI

Pemilik Instalasi adalah pelaku usaha yang memiliki, menguasai dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan Instalasi Karantina yang namanya tercantum di dalam Sertifikat Instalasi Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2015
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
PEMILIK KAPAL

Pemilik kapal adalah warga negara Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012