Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemertahanan adalah proses, cara, upaya maupun perbuatan untuk mempertahankan ekosistem atau kawasan agar tetap sesuai dengan kondisi dan/atau fungsinya.
Pemetaan Pemangku Kepentingan adalah rangkaian kegiatan seperti pengumpulan, pengolahan, dan analisis data serta penentuan klasifikasi pemangku kepentingan, sebagai dasar penetapan strategi, serta perumusan berbagai pendekatan dan agenda program yang akan dilaksanakan.
Pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Hasil Perikanan dan Sarana Produksi Budidaya Ikan
Pemilik Instalasi adalah pelaku usaha yang memiliki, menguasai dan/atau melakukan kegiatan pengelolaan Instalasi Karantina yang namanya tercantum di dalam Sertifikat Instalasi Karantina Ikan.
Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga Negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan
Pemilik kapal adalah orang perseorangan warga negara Republik Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.
Pemilik kapal adalah warga negara Indonesia yang melakukan usaha perikanan tangkap.