WhatsApp
PEMBEBASAN

Pembebasan adalah tindakan mengijinkan Media Pembawa untuk dimasukkan atau dikeluarkan ke atau dari suatu Area atau dalam wilayah Negara Republik Indonesia melalui tempat-tempat pemasukan atau Pengeluaran yang telah ditetapkan setelah dikenakan Tindakan Karantina sebelumnya.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
PEMBENIHAN

Pembenihan adalah usaha pembiakkan ikan yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang hasilnya untuk dibudidayakan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2007
PEMBENIHAN

Pembenihan adalah kegiatan pengembangbiakan ikan yang meliputi proses pemeliharaan induk, pemijahan/transplantasi, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/bibit sampai dengan mencapai ukuran benih/bibit yang siap ditebar di fase pembesaran dalam lingkungan yang terkontrol.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PEMBENIHAN IKAN

Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan benih ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
PEMBENIHAN IKAN

Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan Benih Ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2016
PEMBENIHAN IKAN

Pembenihan Ikan adalah kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur, dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2012
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
PEMBERAT

Pemberat adalah benda yang mempunyai daya tenggelam dan dipasang pada jaring bagian bawah, berfungsi sebagai penenggelam jaring yang terbuat dari timah atau logam bukan berbentuk rantai, tersusun pada tali pemberat diikatkan pada tali ris bawah atau dipasang pada tali penarik jaring bagian bawah (lowerbridle).


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
PEMBERAT

Pemberat adalah benda yang mempunyai daya tenggelam dan dipasang pada jaring bagian bawah, berfungsi sebagai penenggelam jaring.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008