WhatsApp
PEMANTAUAN PENANGKAPAN IKAN DAN PENGANGKUTAN IKAN DI ATAS KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

Pemantauan Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan di atas Kapal Penangkap ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut Pemantauan, adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2013
PEMANTAUAN PENGENDALIAN INTERN

Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian atas mutu kinerja sistem pengendalian intern dan proses yang memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2016
PEMASAR IKAN

Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan Pemasaran Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PEMASAR IKAN

Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan pemasaran Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2021
PEMASAR PERIKANAN

Pemasar Perikanan adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pemasaran hasil usaha di bidang perikanan untuk diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017
PEMASAR PERIKANAN

Pemasar Perikanan adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan pemasaran ikan dan produk olahannya.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
PEMASARAN IKAN

Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
PEMASARAN IKAN

Pemasaran Ikan adalah rangkaian kegiatan memasarkan Ikan dan produk olahannya mulai dari merencanakan, menentukan harga, melakukan promosi, dan mendistribusikan sampai kepada konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2021
PEMASUKAN

Pemasukan adalah memasukkan hasil perikanan dari luar negeri ke dalam Wilayah Republik Indonesia sesuai dengan klasifikasi dan definisi komoditas hasil perikanan (Harmonized Commodity Description and Coding System) atau disingkat kode HS.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
PEMASUKAN

Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Hasil Perikanan dari luar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2024