OTORITAS KEILMUAN (SCIENTIFIC AUTHORITY)

Otoritas keilmuan (scientific authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2013
OTORITAS KEILMUAN (SCIENTIFIC AUTHORITY)

Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistemjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2011
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi nonstruktural di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2024
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2019