OTORITAS PENGELOLA (MANAGEMENT AUTHORITY)

Otoritas pengelola (management authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perizinan, dan komunikasi yang terkait dengan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan CITES.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
OTORITAS PENGELOLA (MANAGEMENT AUTHORITY)

Otoritas Pengelola (Management Authority) adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
OUTPUT

Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
PAKAIAN DINAS

Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PAKAIAN KERJA

Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan pekerjaan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PAKAIAN SIPIL LENGKAP YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PSL

Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Kerja yang digunakan oleh Pegawai pada acara resmi.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PAKAN

Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PAKAN IKAN

Pakan ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada Ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa pakan ikan alami atau pakan ikan buatan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020