PEGAWAI

Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pimpinan Tinggi Non-PNS, Staf Khusus Non-PNS, Penasihat Menteri, Tenaga Kontrak, dan Pegawai lain yang diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2016
PEGAWAI

Pegawai adalah Pegawai ASN, pejabat pimpinan tinggi nonaparatur sipil negara, staf khusus menteri, dan penasihat menteri, serta tenaga kontrak di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PEGAWAI

Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
PEGAWAI

Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Pimpinan Tinggi Non-PNS, Staf Khusus Non-PNS, Penasihat Menteri, Juru Bicara Menteri yang diserahi tugas dalam suatu jabatan, atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk PNS, PPPK, atau tenaga kontrak yang diserahi tugas pemerintahan di lingkungan satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2019
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2015
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pegawai aparatur sipil negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2014
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023