PAKAN IKAN

Pakan ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi Ikan yang tumbuh pada lokasi pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2021
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh Ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN PESANAN KHUSUS

Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan Ikan yang dipesan secara khusus dengan penambahan bahan tertentu yang dapat meningkatkan mutu pakan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKTA INTEGRITAS

Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Unit layanan pengadaan (Procurement Unit)/Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008