OTORITAS KOMPETEN

Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistemjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2011
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2019
OTORITAS KOMPETEN

Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2019
OTORITAS PENGELOLA (MANAGEMENT AUTHORITY)

Otoritas pengelola (management authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perizinan, dan komunikasi yang terkait dengan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan CITES.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
OTORITAS PENGELOLA (MANAGEMENT AUTHORITY)

Otoritas Pengelola (Management Authority) adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
OUTPUT

Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012