Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistemjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Otoritas kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan
Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Otoritas Kompeten adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan tindakan karantina, pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
Otoritas pengelola (management authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perizinan, dan komunikasi yang terkait dengan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan CITES.
Otoritas Pengelola (Management Authority) adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.