PAKAIAN DINAS

Pakaian Dinas adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PAKAIAN KERJA

Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan pekerjaan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PAKAIAN SIPIL LENGKAP YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PSL

Pakaian Sipil Lengkap yang selanjutnya disingkat PSL adalah Pakaian Kerja yang digunakan oleh Pegawai pada acara resmi.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2022
PAKAN

Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
PAKAN IKAN

Pakan ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada Ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa pakan ikan alami atau pakan ikan buatan


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
PAKAN IKAN

Pakan ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2014
PAKAN IKAN

Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa Pakan Ikan Alami atau Pakan Ikan Buatan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018