ORGANISASI PROFESI

Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2023
ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
ORIENTASI HUMAS

Orientasi humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan tentang bidang kehumasan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
ORIENTASI HUMAS

Orientasi Humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan tentang bidang kehumasan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
ORIENTASI WARTAWAN

Orientasi Wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi wartawan, berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai kebijakan/program/kegiatan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
ORIENTASI WARTAWAN

Orientasi wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi wartawan, berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
OTORITAS KEILMUAN (SCIENTIFIC AU HORITY)

Otoritas keilmuan (scientific au hority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan, termasuk dalam rangka pelaksanan CITES.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2010
OTORITAS KEILMUAN (SCIENTIFIC AUTHORITY)

Otoritas keilmuan (scientific authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2010
OTORITAS KEILMUAN (SCIENTIFIC AUTHORITY)

Otoritas keilmuan (scientific authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2013
OTORITAS KEILMUAN (SCIENTIFIC AUTHORITY)

Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018