Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Orientasi humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan tentang bidang kehumasan.
Orientasi Humas adalah kegiatan pembekalan pengetahuan, pemahaman wawasan tentang bidang kehumasan.
Orientasi Wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi wartawan, berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai kebijakan/program/kegiatan Kementerian.
Orientasi wartawan adalah acara yang disusun secara khusus bagi wartawan, berisi kegiatan peninjauan dan pemberian materi untuk memperluas wawasan dan pengetahuan yang mendasari pemahaman dan persepsi wartawan mengenai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.
Otoritas keilmuan (scientific au hority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan, termasuk dalam rangka pelaksanan CITES.
Otoritas keilmuan (scientific authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.
Otoritas keilmuan (scientific authority) adalah lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola (management authority) mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.
Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) adalah Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).