MITIGASI BENCANA

Mitigasi bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2013
MITRA BAHARI

Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
MITRA BAHARI

Mitra Bahari adalah jejaring pemangku kepentingan di bidang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, lembaga, pendidikan, penyuluhan, pendampingan, pelatihan, penelitian terapan, dan pengembangan rekomendasi kebijakan.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
MITRA KERJA

Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani bidang kelautan dan perikanan di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
MITRA KERJA

Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani bidang kelautan dan perikanan di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2017
MITRA USAHA

Mitra usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah, perusahaan dan/atau koperasi yang berbadan hukum atau perorangan yang bersedia untuk menjadi mitra bagi peserta KKP.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
MITRA USAHA

Mitra usaha adalah badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang penangkapan atau pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
MITRA USAHA

Mitra usaha adalah badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD), atau koperasi yang berbadan hukum dan memiliki usaha di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
MONITORING

Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
MONITORING

Monitoring adalah pengumpulan data dan informasi secara sistematis dan berkelanjutan yang ditujukan untuk mengetahui keragaman dan penyebaran Penyakit Ikan dalam suatu populasi dan lingkungan di suatu wilayah.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021