Orang Perseorangan adalah setiap warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan dan cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organisation for Animal Health) yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau World Organisation for Animal Health yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disebut RFMO, adalah organisasi atau lembaga perikanan antarnegara atau yang disamakan, yang memiliki kompetensi untuk menerapkan ketentuan konservasi dan pengelolaan.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disingkat RFMO, adalah organisasi perikanan regional yang mengelola sediaan ikan yang beruaya jauh(highly migratory fish) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stock) di ZEE dan Laut Lepas.