ORANG PERSEORANGAN

Orang Perseorangan adalah setiap warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan dan cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
ORGANISASI KESEHATAN HEWAN DUNIA

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
ORGANISASI KESEHATAN HEWAN DUNIA (WORLD ORGANISATION FOR ANIMAL HEALTH)

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (World Organisation for Animal Health) yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
ORGANISASI KESEHATAN HEWAN DUNIA ATAU WORLD ORGANISATION FOR ANIMAL HEALTH

Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau World Organisation for Animal Health yang selanjutnya disebut OIE adalah organisasi yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2021
ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL (REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATION)

Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL (REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATION)

Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disebut RFMO, adalah organisasi atau lembaga perikanan antarnegara atau yang disamakan, yang memiliki kompetensi untuk menerapkan ketentuan konservasi dan pengelolaan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL (REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATION)

Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL (REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATION)

Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL (REGIONAL FISHERIES MANAGEMENT ORGANIZATION)

Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization), yang selanjutnya disingkat RFMO, adalah organisasi perikanan regional yang mengelola sediaan ikan yang beruaya jauh(highly migratory fish) dan sediaan ikan yang beruaya terbatas (straddling fish stock) di ZEE dan Laut Lepas.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2012