PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup atau mati baik tumbuhan maupun hewan yang dapat dikonsumsi Ikan yang tumbuh pada lokasi pembudidayaan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2021
PAKAN IKAN ALAMI

Pakan Ikan Alami adalah organisme hidup, baik tumbuhan maupun hewan, yang dapat dikonsumsi oleh Ikan baik dalam bentuk hidup maupun mati.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
PAKAN IKAN BUATAN

Pakan Ikan Buatan adalah kombinasi beberapa bahan baku pakan yang dibuat melalui suatu proses sehingga dapat dikonsumsi oleh Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKAN PESANAN KHUSUS

Pakan Pesanan Khusus adalah Pakan Ikan yang dipesan secara khusus dengan penambahan bahan tertentu yang dapat meningkatkan mutu pakan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
PAKTA INTEGRITAS

Pakta integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan/Unit layanan pengadaan (Procurement Unit)/Penyedia Barang/Jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
PAMERAN

Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan mensosialisasikan visi, misi, kebijakan/program/kegiatan Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan periode tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
PAMERAN

Pameran adalah kegiatan memamerkan, menunjukkan, dan mensosialisasikan visi, misi, kebijakan, program/kegiatan Kementerian serta hasil pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara terencana dan terorganisasi dalam suatu acara dan periode tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
PANGAN

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019