WhatsApp
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2024
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2024
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat, dan korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016