MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri dari Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal yang bermukim di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat termasuk masyarakat hukum adat, organisasi masyarakat, dan korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas Masyarakat Hukum Adat, Masyarakat Lokal, dan Masyarakat Tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
MASYARAKAT

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022