MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
MASYARAKAT BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Masyarakat bidang kelautan dan perikanan adalah orang perseorangan yang bertempat tinggal di pesisir atau di luar pesisir yang memiliki kegiatan bidang kelautan dan perikanan baik langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2008
MASYARAKAT DI DALAM DAN DI SEKITAR KAWASAN HUTAN

Masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan adalah penduduk yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki kesatuan komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turuntemurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok Orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2021
MASYARAKAT HUKUM ADAT

Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014