IZIN PENGAMBILAN JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT IZIN PENGAMBILAN

Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL

Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL

Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan Perairan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang setara dengan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019