JAM KERJA

Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
JAM KERJA BERGILIR (SHIFT)

Jam Kerja Bergilir (shift) adalah pembagian waktu kerja pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat atau bersifat khusus.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
JAM KERJA EFEKTIF

Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang harus digunakan untuk berproduksi/menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja kantor dikurangi Waktu Luang.


Sumber: PERMEN NO. 62 TAHUN 2018
JAM KERJA NORMATIF

Jam Kerja Normatif adalah rentang waktu yang digunakan pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bekerja secara normal dalam satu hari.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
JAM PELAJARAN

Jam Pelajaran yang selanjutnya disingkat JP adalah satuan waktu pembelajaran yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
JAMINAN KESEHATAN

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran Jaminan Kesehatan atau iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
JANGKA WAKTU

Jangka waktu adalah waktu yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan melalui izin belajar.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2011
JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN INVESTASI [(RETURN OF INVESTMENT (ROI)]

Jangka waktu pengembalian investasi [(Return of Investment (ROI)] adalah metode untuk mencari prosentase (%) dari manfaat atas perbandingan dari biaya yang akan dikeluarkan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
JARING INSANG (GILL NET)

Jaring insang (gill net) adalah jenis alat penangkapan ikan yang berbentuk empat persegi panjang dilengkapi dengan pelampung, pemberat, tali ris atas dan tali ris bawah atau tanpa tali ris bawah untuk menghadang ikan sehingga ikan tertangkap dengan cara terjerat dan/atau terpuntal, dan dioperasikan di permukaan, pertengahan dan dasar secara menetap, hanyut dan melingkar dengan tujuan menangkap ikan pelagis dan demersal.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
JARING INSANG HANYUT (DRIFT GILL NET)

Jaring insang hanyut (drift gill net) adalah jaring insang yang memiliki daya apung lebih besar dari daya tenggelamnya, dan dioperasikan dengan cara dihanyutkan di suatu perairan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008