JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional APHP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2021
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2021
JABATAN FUNGSIONAL ANALISIS PENGUSAHAAN JASA KELAUTAN

Jabatan Fungsional Analisis Pengusahaan Jasa Kelautan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional APJK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis pengusahaan jasa kelautan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2019
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2022
JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2023