JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

Jenis Ikan Baru yang akan dibudidayakan adalah ikan yang bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia maupun ikan yang berasal dari hasil pemuliaan dan rekayasa genetika.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

Jenis ikan baru yang akan dibudidayakan adalah ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetika.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2014
JENIS IKAN BARU YANG AKAN DIBUDIDAYAKAN

Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan adalah Ikan yang berasal dari hasil domestikasi, introduksi, pemuliaan, dan produk rekayasa genetik.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
JENIS IKAN BERBAHAYA

Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2011
JENIS IKAN BERBAHAYA

Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2009
JENIS IKAN BERBAHAYA

Jenis ikan berbahaya adalah jenis ikan tertentu yang berasal dari luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2014
JENIS IKAN YANG BUKAN BERASAL DARI ALAM INDONESIA

Jenis ikan yang bukan berasal dari alam Indonesia adalah ikan yang bukan asli dan/atau berasal dari alam darat dan laut Indonesia yang dikenali sebagai ikan yang berasal maupun hasil pemuliaan dari luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, tidak termasuk jenis ikan hasil produk rekayasa genetika.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2009
JENIS IKAN YANG DILINDUNGI

Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk jenis ikan yang dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu, dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2010
JENIS IKAN YANG DILINDUNGI

Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi, termasuk telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2013
JENIS IKAN YANG DILINDUNGI

Jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu. Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I, II, dan III CITES). Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (derivat).


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010