JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2019
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2017
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA EKOSISTEM LAUT DAN PESISIR

Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2022