JARING INSANG TETAP (SET GILL NET)

Jaring insang tetap (set gill net) adalah jaring insang yang dilengkapi jangkar, dan dioperasikan secara menetap di suatu perairan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut JDIH KKP adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.


Sumber: PERPRES NO. 33 TAHUN 2012
JASA KONSULTANSI

Jasa Konsultansi adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa pelayanan profesi lainnya, dalam rangka mencapai sasaran tertentu yang keluarannya berbentuk piranti lunak yang disusun secara sistematis berdasarkan kerangka acuan kerja yang ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
JASA LAINNYA

Jasa lainnya adalah segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, jasa pemborongan, dan pemasokan barang.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
JASA PEMBORONGAN

Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Pejabat Pembuat Komitmen sesuai penugasan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2008
JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN

Jejaring kawasan konservasi perairan adalah kerja sama pengelolaan 2 (dua) atau lebih kawasan konservasi perairan secara sinergis yang memiliki keterkaitan biofisik.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2014
JENIS ASING INVASIF

Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2015
JENIS IKAN ASLI

Jenis Ikan asli adalah ikan dan/ atau sumber daya ikan lainnya yang berasal dari alam Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui berasal dari alam darat atau laut Indonesia dan berasal atau hidup di daerah tertentu dan/atau berbeda ekosistemnya di wilayah perairan Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2009