IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submission untuk dan atas nama Menteri, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2020
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
IZIN USAHA OBAT IKAN

Izin usaha obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki badna hukum atau perorangan yang akan melakukan usaha obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
IZIN USAHA OBAT IKAN

Izin usaha obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki orang yang akan melakukan usaha obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
JABATAN

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2013
JABATAN

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
JABATAN

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2020