Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari Zona Penangkapan Ikan Terukur dan WPPNRI PD untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan API yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPPNRI dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan API yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
Jalur penangkapan ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari WPP-NRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bekerja termasuk waktu istirahat.
Jam Kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jam kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jam kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk bekerja termasuk waktu istirahat.