Jabatan Pengawas adalah jabatan yang meliputi kepala subbagian, kepala seksi, kepala subbidang, kepala loka, kepala stasiun, dan jabatan lain yang setara eselon IV.
Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana
Jabatan Pengawas adalah jabatan yang meliputi kepala subbagian, kepala seksi, kepala subbidang, kepala loka, kepala stasiun, dan jabatan lain yang setara eselon IV.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian.