JABATAN PENGAWAS

Jabatan Pengawas adalah jabatan yang meliputi kepala subbagian, kepala seksi, kepala subbidang, kepala loka, kepala stasiun, dan jabatan lain yang setara eselon IV.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
JABATAN PENGAWAS

Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
JABATAN PENGAWAS

Jabatan Pengawas adalah jabatan yang meliputi kepala subbagian, kepala seksi, kepala subbidang, kepala loka, kepala stasiun, dan jabatan lain yang setara eselon IV.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2023
JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2020
JABATAN PIMPINAN TINGGI

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017