Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.
Izin Lokasi di Laut adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan Pesisir, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.
Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi Reklamasi.
Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.
Izin penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial yang selanjutnya disebut Izin adalah surat keterangan penangkapan ikan atau surat keterangan pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial.
Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.