IZIN LOKASI

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2014
IZIN LOKASI DI LAUT

Izin Lokasi di Laut adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
IZIN LOKASI PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
IZIN LOKASI PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan Pesisir, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018
IZIN LOKASI PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan, adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI

Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi Reklamasi.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
IZIN PEMANFAATAN PASIR LAUT

Izin Pemanfaatan Pasir Laut adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pembersihan dan pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
IZIN PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN YANG BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

Izin penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial yang selanjutnya disebut Izin adalah surat keterangan penangkapan ikan atau surat keterangan pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2005
IZIN PENGAMBILAN JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT IZIN PENGAMBILAN

Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017