INSTANSI/DINAS TERKAIT

Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2013
INSTANSI/DINAS TERKAIT

Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2012
INSTANSI/DINAS TERKAIT

Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2011
INSTANSI/DINAS TERKAIT

Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2010
INSTANSI/DINAS TERKAIT

Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2015
INSTANSI/DINAS TERKAIT

Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2014
INSTANSI/LEMBAGA

Instansi/lembaga adalah Pemerintah atau pemerintah daerah dan perwakilan negara sahabat.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
INSTANSI/LEMBAGA

Instansi/lembaga adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau perwakilan negara sahabat.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2013
INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
INSTRUKTUR

Instruktur adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis serta diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024