JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Jabatan Fungsional Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut jabfung bidang kelautan dan perikanan adalah jabatan fungsional yang instansi pembinanya berada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2015
JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Jabatan Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup, fungsi dan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan bidang kelautan dan perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 68 TAHUN 2016
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2019
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2022
JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2018
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2023
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN

Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023