Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan
Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Instansi/dinas terkait adalah instansi/dinas yang terkait dengan pelaksanaan DAK bidang kelautan dan perikanan.
Instansi/lembaga adalah Pemerintah atau pemerintah daerah dan perwakilan negara sahabat.
Instansi/lembaga adalah Pemerintah, pemerintah daerah, atau perwakilan negara sahabat.
Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.
Instruktur adalah seseorang yang memiliki kompetensi teknis dan metodologis serta diberikan tugas dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan.