INVESTIGASI DAN PENGAMATAN LAPANGAN

Investigasi dan Pengamatan Lapangan adalah penyelidikan dengan melakukan peninjauan lapangan yang didukung dengan pengujian laboratorium sesuai standar yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan untuk memastikan penyebab terjadinya Wabah Penyakit Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
ISU GENDER

Isu Gender adalah permasalahan yang diakibatkan karena adanya kesenjangan atau ketimpangan Gender yang berimplikasi adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak (perempuan dan laki-laki).


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2023
IZIN BELAJAR

Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019
IZIN BELAJAR

Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2011
IZIN KOMERSIAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submission untuk dan atas nama Menteri, setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2020
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha danuntuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
IZIN LINGKUNGAN

Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012