INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2017
INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pegawai Negeri Sipil dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih non aparatur.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
INSTRUKTUR

Instruktur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
INSTRUKTUR ATAU PELATIH

Instruktur atau pelatih adalah Pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan teknis di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
INTANSI YANG BERTANGGUNGJAWAB DIBIDANG PERIKANAN

Intansi yang bertanggungjawab dibidang perikanan adalah direktorat jenderal perikanan tangkap, direktorat jenderal perikanan budidaya, dan dinas yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan propinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
INTEGRITAS

Integritas adalah konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
INTEGRITAS ORGANISASI

Integritas Organisasi adalah Integritas yang dibangun melalui variabel yang terdiri atas kepemimpinan, kebijakan dan strategi, nilai-nilai integritas, dan instrumen atau sistem.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER

International Standard Book Number, yang selanjutnya disingkat ISBN adalah sistem penomoran yang digunakan sebagai satu pengenal atau identitas dari karya yang diterbitkan dalam bentuk Buku tercetak, pamflet, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik, audio books, software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm atau mikrofis serta salinan digital dari terbitan monografi.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
INTERNATIONAL STANDARD SERIAL NUMBER

International Standard Serial Number, yang selanjutnya disingkat ISSN adalah tanda pengenal unik yang digunakan untuk mengidentifikasi Terbitan Berkala secara cepat dan mudah baik untuk terbitan media cetak maupun elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019