IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL

Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan Perairan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang setara dengan izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submission untuk dan atas nama Menteri, setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2020
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
IZIN USAHA

Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
IZIN USAHA OBAT IKAN

Izin usaha obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki badna hukum atau perorangan yang akan melakukan usaha obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2007
IZIN USAHA OBAT IKAN

Izin usaha obat ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki orang yang akan melakukan usaha obat ikan


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012
JABATAN

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2013
JABATAN

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022