JABATAN

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai Aparatur Sipil Negara dalam suatu organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2020
JABATAN

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2023
JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang terdiri dari jabatan administrator dan jabatan pengawas.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN ADMINISTRASI

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
JABATAN ADMINISTRATOR

Jabatan Administrator adalah jabatan yang meliputi kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang, kepala pelabuhan perikanan nusantara, kepala pangkalan, kepala balai, dan jabatan lain yang setara eselon III.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
JABATAN ADMINISTRATOR

Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
JABATAN ADMINISTRATOR

Jabatan Administrator adalah jabatan yang meliputi kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang, kepala pelabuhan perikanan nusantara, kepala pangkalan, kepala balai, dan jabatan lain yang setara eselon III.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2015
JABATAN FUNGSIONAL

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018