INSTANSI PEMERINTAH

Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
INSTANSI PEMERINTAH

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
INSTANSI PEMERINTAH

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
INSTANSI PEMERINTAH

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2019
INSTANSI PENGGUNA

Instansi Pengguna adalah instansi pemerintah yang melaksanakan Penilaian Kompetensi ASN dengan cara menunjuk atau difasilitasi oleh Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
INSTANSI PENGGUNA

Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan instansi daerah, selain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
INSTANSI PENGGUNA

Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah, selain Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
INSTANSI PENGGUNA

Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah, selain Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
INSTANSI PENGGUNA

Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan instansi daerah.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
INSTANSI PENGGUNA JABATAN FUNGSIONAL ANALIS AKUAKULTUR

Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2022