Izin penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial yang selanjutnya disebut Izin adalah surat keterangan penangkapan ikan atau surat keterangan pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial.
Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.