IZIN PENANGKAPAN IKAN DAN/ATAU PEMBUDIDAYAAN IKAN YANG BUKAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

Izin penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial yang selanjutnya disebut Izin adalah surat keterangan penangkapan ikan atau surat keterangan pembudidayaan ikan yang bukan untuk tujuan komersial.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2005
IZIN PENGAMBILAN JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT IZIN PENGAMBILAN

Izin Pengambilan Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Izin Pengambilan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memperoleh satu Jenis Ikan dari alam.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN

Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN DI WILAYAH PESISIR DAN PULAUPULAU KECIL

Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Pengelolaan, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2018