Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
Instalasi Karantina Ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina
Instalasi karantina ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina ikan
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.