INVENTARISASI

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
INVENTOR

Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2018
INVESTIGASI DAN PENGAMATAN LAPANGAN

Investigasi dan Pengamatan Lapangan adalah penyelidikan dengan melakukan peninjauan lapangan yang didukung dengan pengujian laboratorium sesuai standar yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan untuk memastikan penyebab terjadinya Wabah Penyakit Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
ISU GENDER

Isu Gender adalah permasalahan yang diakibatkan karena adanya kesenjangan atau ketimpangan Gender yang berimplikasi adanya diskriminasi terhadap salah satu pihak (perempuan dan laki-laki).


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2023
IZIN BELAJAR

Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 22 TAHUN 2019
IZIN BELAJAR

Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2011
IZIN KOMERSIAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga online single submission untuk dan atas nama Menteri, setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2020
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
IZIN KOMERSIAL ATAU OPERASIONAL

Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018