INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan intern.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
INSPEKTUR KARANTINA IKAN

Inspektur Karantina Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan inspeksi penerapan CKIB


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
INSPEKTUR MUTU

Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
INSPEKTUR MUTU

Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
INSPEKTUR MUTU

Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
INSPEKTUR MUTU

Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
INSPEKTUR MUTU

Inspektur Mutu adalah pegawai negeri yang mempunyai kompetensi melakukan kegiatan inspeksi, verifikasi, survailen, dan pengambilan contoh dalam rangka pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
INSTALASI KARANTINA

Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019