Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan intern.
Inspektur Karantina Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan inspeksi penerapan CKIB
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri yang mempunyai kompetensi melakukan kegiatan inspeksi, verifikasi, survailen, dan pengambilan contoh dalam rangka pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.