INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2017
INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2017
INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pegawai Negeri Sipil dengan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih non aparatur.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2008
INSTRUKTUR

Instruktur adalah Pendidik yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
INSTRUKTUR

Instruktur adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
INSTRUKTUR ATAU PELATIH

Instruktur atau pelatih adalah Pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan teknis di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015
INTANSI YANG BERTANGGUNGJAWAB DIBIDANG PERIKANAN

Intansi yang bertanggungjawab dibidang perikanan adalah direktorat jenderal perikanan tangkap, direktorat jenderal perikanan budidaya, dan dinas yang bertanggungjawab di bidang kelautan dan perikanan propinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
INTEGRITAS

Integritas adalah konsistensi berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
INTEGRITAS ORGANISASI

Integritas Organisasi adalah Integritas yang dibangun melalui variabel yang terdiri atas kepemimpinan, kebijakan dan strategi, nilai-nilai integritas, dan instrumen atau sistem.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
INTEGRITAS PEGAWAI ASN

Integritas Pegawai ASN adalah konsistensi Pegawai ASN dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan atasan, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, serta mampu mendorong terciptanya budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021