INSTALASI KARANTINA IKAN

Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina ikan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
INSTALASI KARANTINA IKAN

Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2008
INSTALASI KARANTINA IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT INSTALASI

Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
INSTANSI DAERAH

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2023
INSTANSI DAERAH

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
INSTANSI DAERAH

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
INSTANSI DAERAH

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
INSTANSI DAERAH

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2023
INSTANSI DAERAH

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2017
INSTANSI DAERAH

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2023