INSIDEN TI YANG SELAJUTNYA DISEBUT INSIDEN

Insiden TI yang selajutnya disebut Insiden adalah gangguan pada layanan TI yang tidak terencana yang menurunkan kualitas layanan TI.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
INSIDENSI

Insidensi adalah jumlah kasus baru penyakit Ikan yang terjadi dibandingkan dengan jumlah total Ikan dalam satu populasi pada periode waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
INSIDENSI

Insidensi adalah jumlah kasus baru Penyakit Ikan yang terjadi dibandingkan dengan jumlah total Ikan dalam satu populasi pada periode waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
INSPEKSI

Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap Kapal Asing untuk memastikan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan PSM.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
INSPEKSI

Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap suatu unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input dan output dalam rangka melakukan verifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
INSPEKSI

Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap suatu unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input dan output dalam rangka melakukan verifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
INSPEKSI

Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap suatu unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input dan output dalam rangka melakukan verifikasi.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
INSPEKSI

Inspeksi adalah pemeriksaan terhadap suatu unit produksi primer, pengolahan dan distribusi serta manajemennya termasuk sistem produksi, dokumen, pengujian produk, asal dan tujuan produk, input dan output dalam rangka melakukan verifikasi


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
INSPEKTORAT

Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
INSPEKTORAT JENDERAL

Inspektorat Jenderal adalah Inspektorat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021