INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2013
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2022
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
INSPEKTUR JENDERAL

Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan intern.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2014
INSPEKTUR KARANTINA IKAN

Inspektur Karantina Ikan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Badan yang memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan inspeksi penerapan CKIB


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
INSPEKTUR MUTU

Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
INSPEKTUR MUTU

Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018