INDUK PENJENIS

Induk Penjenis adalah Induk hasil pemuliaan di bawah pengawasan dan penguasaan yang melaksanakan pemuliaan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
INDUK POKOK

Induk Pokok adalah Induk Ikan keturunan pertama dari Induk Dasar atau Induk Penjenis yang memenuhi standar mutu kelas Induk Pokok sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam SNI dan diawasi oleh pemerintah setelah dilakukan pelepasan jenis dan/atau varietas Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
INDUK UNGGUL

Induk Unggul adalah Induk Ikan yang memenuhi persyaratan sebagai Induk unggul sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam SNI dan telah memiliki sertifikat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2024
INDUSTRI MARITIM

Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber dava kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
INDUSTRI MARITIM

Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN

Industri Pengolahan Ikan adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan unit Pengolahan Ikan sebagai tempat untuk mengolah Ikan dengan menggunakan peralatan penanganan dan Pengolahan Ikan, sehingga menjadi produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN

Industri pengolahan ikan adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan unit pengolahan ikan sebagai tempat untuk mengolah ikan dari bahan mentah atau bahan baku atau produk setengah jadi atau produk jadi dengan menggunakan peralatan penanganan dan pengolahan ikan, sehingga menjadi produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
INDUSTRIALISASI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Industrialisasi kelautan dan perikanan adalah integrasi sistem produksi hulu dan hilir untuk meningkatkan skala dan kualitas produksi, produktivitas, daya saing, dan nilai tambah sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2012
INFORMASI

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
INFORMASI

Informasi adalah pesan yang disampaikan kepada/ pihak lain baik internal maupun eksternal untuk menambah pengetahuan, pengertian, dan/atau mengurangi ketidakpastian di sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016