Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan adalah Informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.
Infrastruktur adalah sarana dan/atau prasarana fisik, nonfisik, serta perangkat lunak yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SUOP.
Infrastruktur adalah sarana dan/atau prasarana fisik, nonfisik, serta perangkat lunak yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SUOP.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Infrastruktur teknologi informasi adalah piranti keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, pusat dan jaringan komunikasi data, serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan egovernment.
Infrastruktur Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Insfrastruktur TI adalah teknologi dan fasilitas (perangkat keras, sistem operasi, sistem manajemen basis data, jaringan komputer, audio/video conference, beserta lingkungan yang memfasilitasi dan mendukungnya) yang memungkinkan pemrosesan aplikasi-aplikasi.
Injab adalah jalur masuk target tangkapan ke dalam bubu yang terletak di bagian sisi kiri dan/atau kanan bubu
Inovasi Pelayanan Publik adalah suatu terobosan jenis Pelayanan Publik berupa gagasan/ide kreatif orisinil dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi Masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.