INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan adalah Informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
INFRASTRUKTUR

Infrastruktur adalah sarana dan/atau prasarana fisik, nonfisik, serta perangkat lunak yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SUOP.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
INFRASTRUKTUR

Infrastruktur adalah sarana dan/atau prasarana fisik, nonfisik, serta perangkat lunak yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SUOP.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
INFRASTRUKTUR SPBE

Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021
INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI

Infrastruktur teknologi informasi adalah piranti keras, piranti lunak sistem operasi dan aplikasi, pusat dan jaringan komunikasi data, serta fasilitas pendukung lainnya, untuk mendukung penyelenggaraan egovernment.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2014
INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI INFORMASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT INSFRASTRUKTUR TI

Infrastruktur Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Insfrastruktur TI adalah teknologi dan fasilitas (perangkat keras, sistem operasi, sistem manajemen basis data, jaringan komputer, audio/video conference, beserta lingkungan yang memfasilitasi dan mendukungnya) yang memungkinkan pemrosesan aplikasi-aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018