INFORMASI ELEKTRONIK

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektronik, telegram, teleks, telekopi atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2022
INFORMASI GEOSPASIAL

Informasi Geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2016
INFORMASI HUKUM

Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan, nonperaturan perundang-undangan, dan bahan Dokumen Hukum lainnya


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
INFORMASI PUBLIK

Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

Informasi Publik yang Dikecualikan adalah Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan adalah Informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
INFRASTRUKTUR

Infrastruktur adalah sarana dan/atau prasarana fisik, nonfisik, serta perangkat lunak yang dibutuhkan untuk operasional kegiatan SUOP.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
INFRASTRUKTUR SPBE

Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 53 TAHUN 2021