INDUK

Induk adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2023
INDUK

Induk adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2023
INDUK IKAN

Induk Ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih ikan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2008
INDUK IKAN

Induk Ikan adalah ikan pada umur dan/atau ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih ikan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2009
INDUK IKAN

Induk Ikan adalah Ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan Benih Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
INDUK IKAN

Induk Ikan adalah ikan pada umur dan ukuran tertentu yang telah dewasa dan digunakan untuk menghasilkan benih ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2014
INDUSTRI MARITIM

Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber dava kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
INDUSTRI MARITIM

Industri Maritim adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa industri galangan kapal, industri pengadaan dan pembuatan suku cadang, industri peralatan kapal, dan/atau industri perawatan kapal.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN

Industri Pengolahan Ikan adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan unit Pengolahan Ikan sebagai tempat untuk mengolah Ikan dengan menggunakan peralatan penanganan dan Pengolahan Ikan, sehingga menjadi produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.


Sumber: PP NO. 57 TAHUN 2015
INDUSTRI PENGOLAHAN IKAN

Industri pengolahan ikan adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan unit pengolahan ikan sebagai tempat untuk mengolah ikan dari bahan mentah atau bahan baku atau produk setengah jadi atau produk jadi dengan menggunakan peralatan penanganan dan pengolahan ikan, sehingga menjadi produk dengan nilai yang lebih tinggi, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012