Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan Pengendalian Mutu.
Inspektur Mutu adalah pegawai negeri yang mempunyai kompetensi melakukan kegiatan inspeksi, verifikasi, survailen, dan pengambilan contoh dalam rangka pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.
Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina.
Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut instalasi, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
Instalasi Karantina Ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina
Instalasi karantina ikan adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina.
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina.
Instalasi Karantina Ikan, yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina.