IKLAN

Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan Kementerian melalui Media Massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan/program/kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
IKLAN

Iklan adalah bentuk publikasi terkontrol yang dilakukan Kementerian melalui media massa untuk mempromosikan berbagai kebijakan atau program/kegiatan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULATED FISHING

Illegal, Unreported and Unregulated Fishing, yang selanjutnya disebut IUU Fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar kepada institusi pengelola perikanan yang berwenang, dan kegiatan perikanan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
IMBUHAN PAKAN

Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
IMBUHAN PAKAN

Imbuhan Pakan adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam Pakan Ikan, yang ditambahkan dengan tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan Ikan dan kesehatan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
IMBUHAN PAKAN (FEED-ADDITIVE)

Imbuhan pakan (feed-additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat dalam pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu pertumbuhan ikan;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
IMPOR

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2021
IMPOR JENIS IKAN, YANG SELANJUTNYA DISEBUT IMPOR

Impor Jenis Ikan, yang selanjutnya disebut Impor adalah kegiatan memasukkan Jenis Ikan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dari luar wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
IMPORTIR

Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
IMPORTIR GARAM

Importir Garam adalah korporasi yang melakukan kegiatan impor komoditas pergaraman untuk kebutuhan usahanya.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2017